Nusantaratv.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah tergolong luar biasa karena sesungguhnya pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.
"Jadi Papua ini dikecualikan karena itu Papua dapat dimekarkan sampai dengan tiga di provinsi di Papua dan satu provinsi di Papua Barat," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis.
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan hal tersebut selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang melakukan audiensi dengan Bupati Kaimana Freddy Thie, Bupati Fakfak Untung Tamsil, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete, serta para raja adat.
"Padahal pemekaran untuk seluruh Indonesia masih moratorium sampai saat ini dan banyak sekali dari daerah mengajukan provinsi baru, kabupaten baru, jumlahnya ratusan itu melalui DPR, tapi saya selaku ketua daerah otonomi baru bersama dengan jajaran pemerintah masih tetap menganggap bahwa sampai hari ini kami masih moratorium, kecuali untuk Papua," ungkap Wapres.
Sejak 19 Juli 2022, lahir UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan sejumlah perubahan pasal.
Salah satu perubahannya termasuk Pasal 76 ayat 2 yang menyatakan "Pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan". Hasilnya adalah lahir empat DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua dan Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Papua Barat.
"Dibentuknya Badan Percepatan Pembangunan di Papua yang diketuai wakil presiden dan anggotanya menteri dalam negeri, menteri Bappenas, menteri keuangan dan wakil dari sementara 2 provinsi, nanti akan ditambah dengan provinsi-provinsi baru adalah untuk mendorong adanya percepatan pembangunan termasuk tadi masalah infrastruktur," ungkap Wapres.
Wapres menyebut pemekaran provinsi di Papua tersebut ditujukan untuk menumbuhkan semangat daerah-daerah membangun inisiatif daerah dalam membangun.
"Karena pemekaran ini sebagai 'game changer' jadi kunci untuk bisa memenangkan pelaksanaan pembangunan. Suksesnya pembangunan karena pembagian daerah-daerah baru itu bisa terlayani dengan baik, jadi ada timbal balik yang kita bisa beri ke masyarakat dan nanti pemerintah daerah dapat menggerakkan masyarakat terutama untuk pendidikan vokasi agar keterampilan masyarakat dan pelayanan kesehatan meningkat," jelas Wapres.
Wapres meminta agar masing-masing DOB dapat membuat rencana aksi untuk disampaikan kepada Badan Percepatan Pembangunan yang sekretariatnya sudah diresmikan dan berada di Provinsi Papua dan akan mendirikan kantor di Provinsi Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fakfak Untung Tamsil, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Raja Kaimana Abdul Hakim Achmad Aituarauw maupun Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete meminta berdirinya provinsi baru yang terdiri atas Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama yang menjadi provinsi Bomberai Raya atau Papua Barat Tengah.
Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam acara tersebut mengatakan provinsi Bomberai Raya diperlukan untuk percepatan pembangunan empat kabupaten.
"Fakfak itu kota tertua di Papua tapi dari dulu begitu saja, listrik masih ada yang belum dialiri di beberapa daerah, air bersih belum ada. Saya baru tiba dari Fakfak jam 8 pagi tadi setelah tidur di Kampung Nusa Ulan karena harus menyeberang laut, jadi kami minta percepatan DOB (Daerah Otonom Baru) Bomberai Raya dengan nama Papua Barat Tengah," kata Untung.
Untung menilai hal itu adalah hak Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama yang tinggal di sepanjang Semenanjung Bomberai.
"Kami minta sekolah unggulan yang diintegrasikan Fakfak dan Kaimana ditambah kami punya potensi pertanian dan perkebunan termasuk pala," ungkap Untung.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022 terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB). Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.
Moratorium pemekaran daerah ditetapkan sejak 2006, namun pemberhentian sementara pemekaran daerah itu tak sepenuhnya berjalan. Sepanjang 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk 12 DOB, termasuk pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.(Ant)