Wanita yang Potong Penis Selingkuhan Nggak Dihukum, Dianggap Hakim Tak Salah

Nusantaratv.com - 28 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memutuskan memvonis lepas wanita yang memotong penis pria selingkuhannya. Wanita bernama Adi Siska Teaumbanua (AST) itu terbukti melakukan perbuatan itu, namun dinilai tidak bersalah.

Wanita itu berusia 28 tahun, sementara pria selingkuhan yang penisnya dipotong bernama Otomasi.

Dalam amar putusan, majelis hakim memandang perbuatan Adi Siska bukan kategori pidana.

Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7/2023). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan termasuk perbuatan pidana. Di sisi lain, hakim sepakat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Siksa melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim.

Hakim lalu meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Di samping itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," papar dia.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa, Senin (3/7/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana," ujarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomasi Gulo dan Siska berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga.

Kemudian, keduanya bergerak menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.

"Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut," kata dia.

Usai makan, Otomasi Gulo meletakkan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Kemudian, dia pergi menuju kamar mandi.

Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelahnya, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan.

Tapi, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu.

Lalu, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka apabila Siska tidak menuruti permintaannya.

"Nurut kau sama ku, kalau nggak, ku sebarkan video seks kita," demikian ucapan Otomasi sebagaimana dalam dakwaan itu.

Setelahnya, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Sebab, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska.

Ketika itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah risiko karena Siska tidak patuh terhadapnya

Kemudian, korban mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.

"Kalau kau nggak mau, ku tusuk kau. Lalu terdakwa mengatakan turunkan pisau itu, bahaya," jelasnya.

Lalu, Siska berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.

Setelahnya, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban.

Saat itu, korban sempat berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.

Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomasi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.

Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.

Tidak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Di samping itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.

"Tidak berapa lama ambulans datang dan membawa Otomasi Gulo ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close