Nusantaratv.com - Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yakni RZ (27) dan MBS (24), asal Maroko diciduk petugas Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan praktik prostitusi online di Jakbar.
Mereka menggunakan visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia dan melakukan aksinya.
RZ menjajakan dirinya dengan tarif 160 hingga 1.000 dolar.
"Dari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya. Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," ujar Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra, , Jumat (31/3/2023).
Sementara MBS yang berasal dari Maroko memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya. Yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri.
Wahyu menuturkan pihaknya menyergap dua WNA itu dengan melakukan praktik penyamaran berpura-pura menjadi pengguna jasa.
Wahyu mengatakan dua WNA itu ditangkap di tempat terpisah yakni di dua hotel berbeda di wilayah Jakarta Barat. Dalam penangkapan dua WNA itu, pihak imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain paspor, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksi prostitusi daring.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.