Nusantaratv.com - Seorang wanita mengeluhkan nasibnya yang menjadi korban pemecatan sepihak. Ia mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan pengembang perumahan yang menguasai lahan seluas 500 hektar di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi kedatangan ibu ini ke LBH kami karena ingin meminta pendampingan untuk menuntut haknya. Sebab dia saat ini dipecat secara sepihak oleh kantor tempatnya bekerja," ujar Ketua LBH PK Waskita Suando Sidauruk, di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Ando, sapaannya, persoalan bermula saat wanita yang enggan disebutkan identitasnya itu bekerja di perusahaan yang kini memecat dirinya pada tahun 2022. Ia dikontrak bekerja hingga 12 bulan. Tapi baru 9 bulan bekerja, ia diberhentikan.
"Namun belum mencapai waktunya dan tugas belum selesai, pihak perusahaan langsung memecatnya," kata Ando.
Hal ini dinilai wanita yang menjabat agent relationship manager itu, menyalahi kesepakatan. Sebab, dalam kesepakatan kedua belah pihak, pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila pekerjaan telah selesai, atau masa kontrak habis.
"Pekerjaan belum selesai. Karena baru saja mulai," ucap Ando.
Menurut Ando, kontrak kerja berakhir bertepatan perusahaan mendapatkan data calon pembeli dari wanita yang di-PHK. Dengan diperolehnya data tersebut dianggap bahwa pekerjaan perempuan itu telah selesai.
"Sementara menurut ibu tersebut pekerjaan itu baru dimulai, karena data tersebut perlu di-follow up kembali. Dan tentu saja ibu ini rugi karena data yang ia miliki telah diambil oleh perusahaan, tanpa ia bisa menikmati hasilnya. Sebab setiap properti yang terjual nantinya ia kan mendapatkan komisi," papar Ando.
Atas itu, LBH akan segera bersurat kepada pengembang perumahan tersebut. Agar, pengembang dapat memberikan hak-hak dari perempuan yang menjadi korban pemecatan.
"Minggu depan kami akan bersurat, kalau memang tidak digubris kami akan tempuh jalur hukum," tandasnya.