Wanita Berusia 59 Tahun Didakwa Atas Dugaan Penyelundupan Kokain

Nusantaratv.com - 12 Mei 2022

Ilustrasi kokain. (Net)
Ilustrasi kokain. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kepolisian Tokyo mendakwa seorang wanita berusia 59 tahun bernama Harumi Miyauchi. 

Dia dicurigai melanggar Undang-Undang Kontrol Stimulan setelah dirinya berupaya menyelundupkan sekitar dua kilogram kokain senilai 40 juta yen atau setara Rp4,4 miliar ke Jepang di Bandar Udara Internasional Narita.

Polisi mengatakan Miyauchi, yang merupakan eksekutif perusahaan dari Nerima Ward itu, diduga menyembunyikan narkoba jenis kokain di dalam buku anak-anak, NHK melaporkan. 

Dia ditangkap setelah kokain ditemukan saat pemeriksaan bagasi pada 15 April, seperti dikutip dari Japan Today, Kamis (12/5/2022). Menurut petugas bea cukai dan laporan polisi, Miyauchi mendarat di Bandara Narita setelah berangkat dari Uni Emirat Arab (UEA) melalui Ethiopia. 

Saat pemeriksaan bagasi, petugas bea cukai menemukan dua buku anak-anak dengan sampul belakang dan depan menggembung setebal satu sentimeter. Saat itulah mereka menemukan kokain yang tersembunyi di dalamnya.

Polisi mengutip Miyauchi yang mengatakan seorang asing di sebuah hotel di Dubai memberinya sebuah ransel berisi dua buku sebagai suvenir. Polisi menduga jika organisasi penyelundupan internasional terlibat dan sedang menyelidiki rute pasokan ke Jepang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close