Wali Kota Jakbar Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Pribadi

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko (tengah) saat memimpin rapat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (22/11/2022). ANTARA/Walda Marison
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko (tengah) saat memimpin rapat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (22/11/2022). ANTARA/Walda Marison

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengingatkan dan melarang jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kala bertemu Yani pada Senin kemarin.

"Seluruh jajaran terkait penggunaan kendaraan dinas maupun kendaraan operasional sesuai dengan fungsinya. Saya sudah arahkan supaya itu dilaksanakan dengan baik," kata Yani di Jakarta, Rabu.

Yani mengatakan kendaraan mobil dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan pejabat tingkat eselon dua hingga eselon empat di tingkat kota.

Tingkat jabatan yang umumnya mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, yakni Lurah, Camat, Kepala Suku Dinas, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota, Wakil Wali Kota hingga Wali Kota.

Tidak hanya mobil dinas, seluruh pejabat juga mendapat fasilitas biaya transportasi demi menunjang kerja. Fasilitas itulah yang diharapkan Yani tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

Jika pejabat kedapatan memakai kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi, maka Yani akan memberikan teguran keras.

"Jangan sampai itu dilanggar, kalau dilanggar akan terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian. Itu menjadi sebuah catatan atau penilaian terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan," tegas Yani.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkunjung ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin kemarin, guna memberikan arahan kepada pejabat Pemkot Jakarta Barat.

Heru menitikberatkan Pemkot Jakarta Barat meninjau secara rutin saluran air dan pompa air agar memastikan berfungsi dengan baik guna mengantisipasi banjir saat musim penghujan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close