Wali Kota Banjarmasin Restui Forkot Ajukan Judicial Review Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru

Nusantaratv.com - 16 Maret 2022

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina/ist
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina/ist

Penulis: Andi Faisal

Nusantaratv.com - Polemik seputar pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru masih terus bergulir. Terbaru, keberatan datang dari perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin. Mereka siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyambut baik dan merestui langkah Forkot untuk melakukan judicial review ini.

"Kami sambut baik saja, dan ini inisiatif juga dari Dewan Kelurahan. Kita merestui saja," ujar Ibnu.

Ibnu menerangkan saat akan dibentuknya Forkot ini, Pemkot Banjarmasin sejatinya juga mendapatkan undangannya.

"Dahulu memang ada wadah bagi masyarakat, perwakilan kelurahan untuk berhimpun kemudian Forkot ini dibentuk. Mereka mengundang juga, dan kita mengutus Kabag Hukum saat itu," terang Ibnu.

Menurut Ibnu berdasarkan masukan dari pakar hukum, judicial review ini boleh dilakukan oleh mereka yang tergabung di Forkot.

"Masukan dari pakar hukum, masyarakat juga boleh kalau mau menggugat karena juga mempunyai legal standing," ujarnya.

Sesuai ketentuan, Undang-undang Provinsi Kalsel tentang pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang disahkan oleh DPR RI pada 15 Februari 2022 lalu, bisa digugat dengan tenggat waktu sekitar 45 hari setelah diundangkan.

"Kita ada waktu sekitar 45 hari untuk melakukan judicial review formil. Kita akan lihat nanti mana yang pas substansinya juga," kata Ibnu.

Meskipun sudah ada Forkot yang ingin mengajukan judicial review, Ibnu mengisyaratkan nantinya bisa saja Pemko Banjarmasin ikut mengajukannya.

Menurutnya bisa saja yang muncul mengajukan gugatan tidak hanya dari Forkot.

"Sepertinya begitu. Kita lihat saja kesiapannya, dan siapa nanti yang akan diterima MK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan Ibu Kota Kalsel itu telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam UU Provinsi Kalsel diatur tentang pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close