Walau Proyek BTS 4G Amburadul, Johnny Plate Perpanjang Kontrak Konsorsium

Nusantaratv.com - 27 Juni 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tetap melanjutkan proyek BTS 4G dan membayarkan uang kontrak. Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan pada Maret 2022 sudah terlampaui.

Ini terungkap dalam surat dakwaan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dari jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Johnny sebenarnya sudah mengetahui proyek Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tersendat sejak Maret 2021.

Ini terkuak dalam rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret, Oktober, November, dan Desember 2021.

Di dalam setiap rapat, kata jaksa penuntut umum, Johnny selalu menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif

"Yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ujar jaksa. 

Walau demikian, Johnny tetap menyetujui usulan Anang buat menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021). Yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.

"Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," kata jaksa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Johnny juga mendapatkan laporan perkembangan tentang progres proyek BTS 4G pada rapat di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali pada 18 Maret 2022. Inti laporan itu adalah sampai dengan Maret 2022 pekerjaan proyek belum selesai.

"Namun terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," kata jaksa. 

Dalam surat dakwaan disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close