Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan internal menyusul ditetapkannya lagi satu hakim agung sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Kita sama-sama dorong MA untuk perbaiki internal di dalamnya," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan DPR memiliki kewenangan mengawasi hakim agung dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
"Saya pikir tugas DPR sudah jelas, termasuk bidang pengawasan dan di dalam bidang pengawasan itu juga termasuk pengawasan menyeluruh dan untuk hakim agung yang kebetulan di fit and proper test di DPR," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa DPR telah menjalankan fungsi pengawasannya atas hakim agung tersebut.
"Tentunya hal paling maksimal dari bidang pengawasan yang dilakukan DPR adalah memberikan atau memutuskan mencabut rekomendasi fit and proper dari yang bersangkutan dan ini kami sudah lakukan," kata Dasco.
Terkait beberapa hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurus perkara di MA, menurut dia, hal itu sebagai ketidaksempurnaan sehingga tidak perlu menjadi justifikasi menyeluruh terhadap suatu institusi.
"Saya pikir di setiap institusi sama, bahwa tidak ada yang sempurna karena ini isinya orang, bukan mesin," tambahnya.
Oleh karena itu, Dasco mengajak masyarakat untuk berpikir konstruktif terhadap institusi MA yang sedang melakukan perbaikan kinerja.
"Saya pikir juga marilah kita jangan underestimate kepada MA yang juga pada saat ini juga serius memperbaiki kinerjanya," kata Dasco.
Dia mengajak masyarakat untuk mendukung dan menghargai perbaikan internal di MA, sebagaimana dilakukan pula oleh institusi Polri pascasejumlah kasus yang melibatkan anggotanya menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.
Sebelumnya, Minggu (13/11), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Iya, benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Ant)