Nusantaratv.com - Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob mengharapkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintahan tersebut bekerja lebih baik pada 2024.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin mengatakan pelantikan pejabat oleh Bupati Mimika pada Desember 2023 tidak sesuai aturan kepegawaian karena tidak ada Surat Keputusan (SK) sebagai dasar perpindahan gaji.
"Jika bekerja tidak sesuai aturan maka ada konsekuensinya, akan ada pemblokiran dari pusat jika pejabat yang dilantik tanpa SK tidak mengundurkan diri," katanya.
Menurut Johannes, dirinya menyarankan agar pejabat yang dilantik oleh Bupati pada Desember 2023 namun belum menerima SK untuk dapat mengundurkan diri dengan besar hati.
"Pejabat yang telah dilantik namun belum menerima SK yang sah, sebaiknya berbesar hati untuk mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 2024 dirinya akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, menjalin hubungan kerja bersama instansi vertikal dan seluruh perangkat daerah.
"Salah satu tugas dan fungsi saya, yakni menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan DPRD Mimika," katanya lagi.
Dia menambahkan dirinya akan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap penggunaan anggaran yang telah berjalan selama 2023.
"Saya harap kita semua bekerja dengan baik, tinggalkan dualisme yang terjadi pada 2023 serta buang semua yang jelek," ujarnya lagi.(Ant)