Nusantaratv.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi mengukuhkan 56 desa dan kelurahan sadar hukum yang tersebar di tiga kabupaten dan kota di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Terbentuknya desa dan kelurahan sadar hukum ini menunjukkan masyarakat kita semakin menyadari akan pentingnya hukum yang mengatur dan menuntun kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Nae Soi saat mengukuhkan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, NTT, Jumat.
Puluhan desa dan kelurahan sadar hukum itu terdiri atas 42 kelurahan di Kota Kupang, enam desa di Kabupaten Rote Ndao, serta delapan desa di Kabupaten Sumba Barat.
Nae Soi meyakini bahwa kesadaran hukum masyarakat NTT masih sangat kurang yang ditunjukkan dengan berbagai kejadian pelanggaran hukum, seperti pencurian, pelecehan, pemerkosaan, pemukulan, dan pembunuhan.
"Masih banyak kejadian di NTT yang menjadi keprihatinan kita. Anak tidak menghormati orang tua, ayah memperkosa anaknya, seseorang tetangga mencuri milik orang lain, seseorang tidak memberikan rasa keadilan kepada orang lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Nae Soi mengajak semua elemen masyarakat di NTT meningkatkan rasa saling menghargai dan saling menghormati agar tercipta suasana aman dan damai yang mencerminkan kesadaran hukum tinggi.
Nilai-nilai kesadaran hukum, lanjutnya, juga telah ada dalam ajaran agama-agama, sehingga yang harus dilakukan adalah mengamalkannya secara baik.
"Oleh sebab itu, untuk seluruh masyarakat NTT, mari jangan main-main dengan hukum," katanya.
Nae Soi juga berharap puluhan desa dan kelurahan sadar hukum yang dikukuhkan itu dapat memotivasi seluruh desa dan kelurahan di NTT supaya menjadi desa dan kelurahan sadar hukum.
Turut hadir secara langsung dalam acara tersebut ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT Marciana Dominika Jone, dan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu; sedangkan hadur secara virtual ialah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana.(Ant)