Nusantaratv.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya, di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).
Pak Uu –sapaan akrab Wagub—mengungkapkan, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pihak pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar. Ia mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini.
“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Pak Uu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.
Pak Uu menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.
“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegas Pak Uu.
Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.
Pak Uu berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.
“Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di Kabupaten/ Kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insya Allah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan, bahwa THR diberikan dalam dua tahun.