Waduh! Ternyata Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari Lalu

Nusantaratv.com - 06 Maret 2024

Sudut kota Jakarta. (Antara)
Sudut kota Jakarta. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan, Jakarta sudah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak bulan lalu. Karenanya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mempercepat pembahasan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usai menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. 

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman menegaskan, pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status DKI dari Jakarta. Menurut dia, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," tuturnya. 

Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU tersebut pada lusa. Pihaknya menargetkan RUU itu dapat tuntas dalam kurun 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close