Nusantaratv.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan ada opsi agar wali kota di Jakarta dipilih langsung. Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkapkan dalam RUU Daerah Kekhususan Jakarta, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Johan, karena masih menempel status 'khusus' maka Provinsi DKJ harus dibedakan dengan provinsi lain.
"Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi walikota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur," kata Johan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Johan pun mengusulkan opsi lain jika DKI Jakarta melepas status ibu kota. Menurutnya jika nantinya DKI Jakarta disamakan dengan provinsi lain, maka gubernur, wali kota, DPRD harus dipilih secara langsung.
Di samping itu Johan menyebut perlu adanya DPRD kota. Sebagai informasi, jabatan walikota di DKI Jakarta tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Selain itu DKI Jakarta juga hanya memiliki DPRD Provinsi.
"Tapi kalau itu diadakan maka DKI harus sama dengan provinsi lain, jadi gubernur, walikota, dipilih. kemudian ada DPRD wilayah atau kota, Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat," kata dia.
Ia sendiri mengaku lebih memilih opsi pertama, yang mana DKI Jakarta tetap menyandang status kekhususan, dipimpin oleh gubernur dan jabatan wali kota ditiadakan.
"Kalau DKI tetap jadi daerah khusus, Jakarta yang semangatnya waktu itu jadi daerah bisnis maka pemilihan wali kota dan DPRD tidak diperlukan, tetap di bawah otoritas gubernur. Tapi kalau DKI Jakarta dijadikan provinsi seperti provinsi lain, maka perlu ada wali kota dan juga DPRD wilayah," tandasnya.