Vonis Ferdy Sambo Dkk Dianulir MA, Kejagung Pelajari Putusan

Nusantaratv.com - 08 Agustus 2023

Kejagung RI. (Net)
Kejagung RI. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi itu.

"Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA," ujar Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Usai mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung itu.

"Nanti kita pelajari dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

MA mengungkapkan, ada dua hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang yaitu anggota majelis dua yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelas dia.

Adapun terkait pertimbangan putusan tersebut, MA meminta menunggu salinan resmi putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close