Viral Polisi Pakai Motor Stut Mobil Mogok, Banjir Pujian Tapi Ada Juga yang Ngritik

Nusantaratv.com - 08 April 2024

Polisi naik motor stut mobil mogok/ist
Polisi naik motor stut mobil mogok/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi mulia seorang polisi membantu pengendara mobil yang mogok. 

Yang jadi perhatian publik adalah cara tak biasa yang dilakukan sang polisi. Dalam video terlihat sang polisi naik motor stut mobil jenis kijang yang mogok. 

Aksi sang polisi pakai motor stut mobil mogok itu diunggah akun Instagram @satlantaspolressubang, Minggu (7/4/2024). 

Dalam video berdurasi 20 detik  tersebut tampak mobil yang mogok saat malam hari dan kondisi jalanan yang terbilang sepi.

Lalu muncul personel polisi yang mengendarai sepeda motor patroli berinisiatif memberi bantuan. Sang polisi kemudiannmen-stut mobil itu dengan kaki kirinya.

"Personil Satlantas Polres Subang membantu kendaraan R4 pemudik yang mengalami mogok di jalan tol saat perjalanan mudik dengan melakukan step pada mobil tersebut menggunakan R2," tulis keterangan postingan tersebut. 

Terdengar juga suara dari petugas yang merekam kalau mereka membatalkan permintaan bantuan mobil derek. 

Sayangnya tidak dijelaskan secara detail posisi mobil yang mogok tersebut. 

Aksi sang polisi sontak menuai reaksi dari warganet. Banyak yang memuji.

“@didikih82.2 jam Ini baru oknum.. Oknum polisi yg berbuat baik kepada masyarakat.

Namun ada juga yang mengkiritik lantaran tindakannya dianggap melanggar peraturan. 

"Emang boleh gini pak? Kalau rakyat sipil yg gini pasti di tilang, padahal konteks nya sama2 membantu, serius nanya mohon pencerahannya," tulis pemilik akun @argha_wanna.

Lantas bagaimana sebenarnya peraturannya?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya melakukan stut merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Pasal 287 ayat 6. 

Pasal tersebut menyatakan sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya sendiri, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close