Nusantaratv.com, Jakarta - Pernyataan mantan ketua MK Mahfud MD soal pemilu kembali viral di media sosial. Dalam pernyataannya tersebut, Mahfud menyebut akan ada gugatan setiap pemilu terjadi dan berakhir di mahkamah konstitusi. Gugatan itu biasanya datang dari kubu yang kurang berkenan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam sebuah tayang program ILC di tvOne tahun 2014 lalu yang baru-baru ini muncul lagi setelah hasil hitungan cepat Pemilu 2024 lembaga survei keluar, maka video Mahfud kala itu dikait-kaitkan oleh pendukung yang calonnya menang.
Berikut omongan Mahfud tahun 2014 lalu soal kecurangan pemilu:
Kalau Anda terpengaruh oleh hal-hal seperti itu, Anda malah tidak akan konsentrasi, bahwa kritik itu pasti ada, sadarilah itu.
Ketua KPU yang pertama dilaporkan adalah Nazarudin Syamsudin, digugat ke MK. Kemudian Ketua KPU selanjutnya Abdul Hafidz Anshor, digugat ke MK habis-habisan. Selanjutnya, Husni Kamil Manik juga sama.
Pokoknya enggak ada benernya KPU itu di mana yang kalah. Dan orang yang takut kalah itu malah menyerang, bukan memberikan masukan yang bagus.
Saya tidak mengatakan yang mengkritik KPU itu tidak bagus, banyak yang bagus-bagus tadi tetapi harus disadari Anda harus bekerja secara konsiten dan lurus Karena Anda tidak boleh berharap Anda tidak di kritik.
Nanti yang akan Anda hadapi sesudah pemilu itu, tidak sampai dua hari, besoknya sudah akan muncul isu curang. Semua pemilu dituduh curang oleh yang kalah.
Saya menjadi hakim untuk menghadapi kasus-kasus superit itu, pokoknya yang kalah langsung bilang curang. Kita ke pengadilan, sesudah diperiksa oleh pengadilan kontestannya itu tidak curang, yang curang itu dibawah, dan yang curang di bawah itu adalah silang sama -sama curang, yang satu sudah dihukum, yang satu masih diproses polisi, semuanya curang.
Apakah kalau ada yang curing seperti itu pemilu batal? Tidak
Pemilu bisa dinyatakan hasılaya batal mana kala kecurangan itu signifikan
Kalau Anda kalah 5 juta suara dan bisa membuktikan Hanya 1.500 suara, Anda tetap kalah.