Viral di Medsos Hasil Suara per TPS dalam Sirekap Disebut Tak Sinkron, Ini Klarifikasi KPU

Nusantaratv.com - 15 Februari 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/ist
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Aplikasi Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mendapat sorotan dari publik. 

Data perolehan suara per TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dirilis pada aplikasi berbasis teknologi informasi tersebut dinilai tidak sinkron. 

Dugaan ketidaksinkronan data  perolehan suara per TPS dalam Sirekap kemudian diunggah oleh seorang warganet dan viral di media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung memberikan klarifikasi terhadap unggahan tersebut yang menyebut data perolehan suara per TPS yg diunggah dalam Sirekap tidak sinkron.

"Perlu kami jelaskan dan klarifikasi terkait unggahan dalam medsos dan japri WA yang menginformasikan terdapat data perolehan suara per TPS yang dalam Sirekap tidak sinkron," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Rabu (15/2/2024).

Baca juga: KPU Klaim Pemilu 2024 Berjalan Lancar 

Agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat kesalahpahaman di publik, Hasyim lalu menjelaskan secara rinci mekanisme dan cara kerja aplikasi Sirekap serta apa yang sesungguhnya terjadi. Berikut penjelasannya: 

1. Data perolehan suara tersebut bukan salah ketik. Form C.Hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap. Terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara.

2. Dalam hal terdapat salah konversi hasil hitung suara, maka yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan Form C.Hasil. Untuk memastikan mana data yang benar.

3. Data perolehan hasil suara yang salah konversi, termonitor oleh sistem dan akan dilakukan koreksi merujuk kepada Form C.Hasil yang diunggah dalam Sirekap.

4. Sirekap mendeteksi perolehan suara hasil konversi Form C.Hasil yang salah konversi (data per 15 Peb 2024 jam 19.30) sbb:

4.1. Jumlah TPS yg salah konversi data dr Foto Form C.Hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS.

4.2. Jumlah TPS yg sudah unggah Sirekap 358.775 TPS (43,58%).

4.3. Jumlah TPS yg salah konversi adalah 2.325 : 358.775 = 0,64%.

4.3. Total TPS 823.236 dalam Sirekap.

KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan thd Foto Form C.Hasil TPS.

Terhadap kesalahan tersebut KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi.

"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan "manipulasi" hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C.Hasil TPS dalam Sirekap," pungkas Hasyim Asy'ari.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close