Nusantaratv.com - Video seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri dan dikenakan bea masuk mahal menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan itu pria tersebut menunjukkan sepatu yang dibelinya dengan harga Rp10 juta, namun ia harus membayar bea masuk sebesar Rp31 juta.
Hal ini diketahui melalui akun tiktok @radhikaalthaf, pada Senin, (22/4/2024).
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya pada unggahan video tersebut.
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitungan dari mana," sambungnya.
Tangkapan layar akun tiktok @radhikaalthaf.
Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai. Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.
"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi melalui akun resmi X @beacukaiRI, pada Senin, (22/4/2024).
Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. pic.twitter.com/rar47Y1ntg
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) April 22, 2024
Terkait video viral seorang pria yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk sepatu bola senilai Rp 10 juta yang dibelinya dari luar negeri.
Kasus ini pun tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berbelanja online dari luar negeri.
DJBC menegaskan bahwa besaran bea masuk dan denda administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.