Nusantaratv.com - Setelah Media sosial dihebohkan dengan unggahan Instagram pribadinya Prilly Latuconsina, pada saat sedang memasak di dapur sehari sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bimi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menegaskan gas LPG 3 kg hanya berhak dipakai oleh konsumen yang tidak mampu alias miskin. Sehingga dia meminta orang kaya tidak mengambil hak orang lain.
Situasi ini membuat pendistribusian kadang kerap tidak tepat pada sasaran Bahkan, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), 80% masyarakat mampu menikmati gas bersubsidi.
Polemik soal gas elpiji 3 kg mencuat setelah aktris Prilly Latuconsina mengunggah aktifitasnya saat sedang memasak di dapur sehari sebelum Lebaran.
Pada rekaman video itu tampak para warganet menyoroti tabung gas LPG 3 kg yang ditutupi tas belanja di salah satu sudut dapur.
Prilly pun memberikan klarifikasi dan penjelasan atas kejadian itu pada Rabu, (10/4/2024) pagi.
"Tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja. Akupun gak ngeuh," jelas Prilly.
Tangkapan layar Instagram @prillylatuconsina96.
Prilly menegaskan bahwa jika tabung gas yang dipakainya pada saat di dapur adalah yang di pinjamkan kepadanya bukan milik pribadi.
Buntut dari polemik ini, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menyebut pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquefied petroleum gas (LPG) tabung tiga kilogram.
"Kami menyampaikan ke masyarakat, janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang enggak mampu, merasalah ini bukan hak saya. Ini hak orang lain," katanya dalam pernyataan di Kementerian ESDM, Selasa (16/04).
Sebelumnya diketahui per 1 Januari 2024 kemarin pembeli gas elpiji tiga kilogram wajib mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Meski sudah berjalan mekanisme pendaftaran ini masih dibuka sampai 31 Mei 2024.
Cara ini diberlakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.