UU Peradilan Militer Diusulkan Direvisi, Mahfud: Sudah Masuk Prolegnas DPR

Nusantaratv.com - 02 Agustus 2023

Menko Polhukam Mahfud MD. (Net)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai desakan sejumlah pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahfud mengungkapkan, saat ini revisi UU TNI sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.

"Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ya. Di Prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud  di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, adanya ketentuan UU membuat anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer, salah satunya Marsdya Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.

"Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," kata dia.

Sehingga, ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Dia meyakini oditur militer akan memproses peradilan Marsdya Henri secara objektif.

"Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," kata dia.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus suap Basarnas menjadi polemik lantaran tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi harus diproses di peradilan militer. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR atas produk undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Peneliti dari Formappi, Lucius Karus, mengaku kecewa atas adanya polemik ini, sekaligus menyayangkan nasib Henri yang sempat terombang-ambing status tersangkanya. Kini, diketahui bahwa Henri telah menjadi tersangka Puspom TNI dan ditahan.

"Sumber ketidakpastian ini adalah produk UU dari DPR yang tidak tuntas membaca persoalan dan juga dampak yang timbul. Sebenarnya peran legislasi dan pengawasan pelaksanaan UU DPR itu dimaksudkan agar ada semangat untuk membentuk RUU berdasarkan kebutuhan di tengah masyarakat," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Dia memandang DPR seharusnya bisa membaca soal adanya tumpang-tindih antar-UU yang akan berakhir seperti perebutan kasus tersebut. Dia menilai DPR tidak serius dalam menciptakan UU Peradilan Militer.

"Kan nggak mungkin DPR selalu menunggu ada kasus baru buat aturan. UU mestinya mengantisipasi terjadinya kasus. Jadi saya kira pelajaran serius bagi DPR dalam kasus penetapan tersangka Kabasarnas ini. Bagaimana UU yang dihasilkan bisa menjamin kepastian hukum," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close