Nusantaratv.com - Secara berturut-turut Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dua DPO asal Kejati Lampung itu yakni Yudi Aliansyah Arief dan Jasmine Donabel. Keduanya Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan
Jasmine Donabel berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau selang 8 jam setelah penangkapan Yudi Aliansyah Arief.
Jasmine Donabel Diamankan ketika berada di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung." tulis rilis resmi Kejaksaan Agung, Sabtu (27/1/2024).
Adapun identitas Jasmine Donabel adalah perempuan kelahiran Bandar Lampung, 1 Februari 2001.
"Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta." lanjut keterangan.
Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman." ujar Kapuspen Hukumn Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.