Usai Disurati Gubernur NTB, BAPANAS RI Setujui Kenaikan Harga Acuan Pembelian Jagung

Nusantaratv.com - 16 Juli 2022

Tanaman Jagung. Foto (Istimewa)
Tanaman Jagung. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI akhirnya menyetujui kenaikan Harga Acuan Pembelian Jagung (HPA) setelah disurati Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.

Kenaikan Harga Acuan Pembelian Jagung (HAP) tersebut berdasarkan hasil rapat BAPANAS RI bersama pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, Pengusaha Jagung, Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak,  Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung yang berlangsung di Jakarta pada Jumat(15/7/2022).

“Setelah mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan penjualan, akhirnya disepakati secara bulat Harga Acuan Pembelian dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp. 4.200,-. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000” ujar Kepala DKP Provinsi NTB, Azis.

Menurut Azis, HPP Rp. 4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.

“Bahkan, dalam Rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelasnya.

Selain disepakati Harga Acuan pembelian komoditi Jagung Kadar Air 15% dengan Rp. 4.200, dan Harga Acuan Penjualan ditingkat Konsumen naik dari Rp. 4.500 menjadi Rp 5.000. disepakati juga Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.

“Untuk selanjutnya kesepakatan- kesepakatan dalam rakor hari ini tentunya secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala BAPANAS RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini. Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh BAPENAS. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua,” tandasnya.

Seperti diberitakan nusantaratv.com sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah melayangkan surat kepada BAPANAS RI terkait harga pembelian jagung yang dinilai tidak relevan bagi para petani.

Dalam surat bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan Harga Acuan pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI atau Nasional Food Agency (NSF), Gubernur Zulkieflimansyah meminta kenaikan HAP jagung menjadi Rp 4.400.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close