Usai Dicekoki Miras, ABG Diperkosa 3 Pria Jakbar

Nusantaratv.com - 09 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Gadis berusia 15 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), jadi korban pemerkosaan oleh 3 pria. Ketiga pelaku, yaitu TP, IN, dan MI, kini sudah ditangkap dan berstatus tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) di Jalan Adhikarya, Kebon Jeruk. Korban awalnya sempat berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

"Modus operandi pelaku berkenalan selama satu bulan melalui media sosial, kemudian berjanji bertemu. Kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak keluarganya dan dibawa ke suatu tempat di Kebon Jeruk dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual," ujar Andri dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Senin (8/5/2023). 

Dia mengatakan para pelaku sempat meminum minuman keras (miras) sebelum memperkosa korban. Korban, menurut Andri, digilir untuk dirudapaksa oleh ketiga pelaku.

"Iya (korban digilir). Sebelum melakukan kegiatan aksi tersebut, ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat minum miras dulu, untuk dua orang tadi juga sama-sama minum kemudian terjadilah yang tadi," kata Andri.

Andri menyebut korban sempat mengirimkan lokasi terkininya kepada keluarganya untuk meminta pertolongan agar dijemput. Korban ditemukan di wilayah Dadap, Kota Tangerang.

"Pada Sabtu (6/5/2023), sekitar jam 13.30 WIB, pihak keluarga mendapat kiriman lokasi dari HP korban di daerah Dadap, Tangerang, serta meminta pertolongan untuk dijemput," jelas dia.

"Bersama dengan keluarga dan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk melakukan penelusuran selanjutnya ditemukan korban di depan rumah warga dan mendapat bantuan masyarakat," imbuhnya.

Bersamaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, CCTV penjemputan korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP pelaku.

Lebih lanjut, para pelaku dikenai Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close