Upah Minimum Pekerja di Kota Mataram Diperkirakan Naik 5-7 Persen

Nusantaratv.com - 21 November 2022

Ilustrasi--Pekerja menunjukkan upah yang dia peroleh. (ANTARA/Nirkomala)
Ilustrasi--Pekerja menunjukkan upah yang dia peroleh. (ANTARA/Nirkomala)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Upah minimum pekerja di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 2023 diperkirakan naik lima sampai tujuh persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Kota Mataram, Senin, mengatakan bahwa upah minimum kota (UMK) di Mataram pada 2023 menurut hasil kajian diperkirakan naik Rp120.847 sampai Rp169.186 dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp2.416.953 per bulan.

Rudi mengatakan bahwa UMK Mataram akan ditetapkan setelah sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023.

"Besok semua kepala dinas tenaga kerja diundang untuk mengikuti (rapat via) zoom terkait penjelasan regulasi baru tersebut agar semua daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru itu," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, nilai upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. 

Rudi menjelaskan bahwa peraturan itu juga mencakup tambahan beberapa ketentuan mengenai penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, dia mengatakan, jadwal penetapan UMK berubah dari tanggal 30 November menjadi 7 Desember.

"Begitu juga dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP), berubah dari setiap tanggal 21 November menjadi 28 November setiap tahunnya. Tapi mulai berlaku tetap 1 Januari tahun berikutnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menunggu hasil pertemuan mengenai sosialisasi peraturan penetapan upah yang baru dalam membahas penetapan upah minimum kota tahun 2023.

"Kita ingin tahu seperti apa formulasi penetapan UMK agar tidak salah dalam penghitungan," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close