UPA Peradi Terapkan Sistem yang Ketat Agar Ciptakan Advokat Profesional

Nusantaratv.com - 26 November 2022

Panitia Ujian Provesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)/Istimewa
Panitia Ujian Provesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)/Istimewa

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 3 pada hari Sabtu (26/11/2022).

Pada UPA Peradi Gelombang 3 yang digelar di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat tersebut, jumlah peserta UPA Peradi meningkat siginifikan. Jumlah tersebut terdiri dari UPA Peradi pada Februari 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 4500 orang, Juni 1300 orang dan pada November 2022 peserta berjumlah 3500 orang. 

Makin bertambahnya jumlah peserta UPA Peradi di tahun 2022 ini menurut Ketua PUPA R. Dwiyanto Prihartono, dikarenakan bertumbuhnya kepercayaan publik terhadap organisasi Advokat dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan. 

"Artinya kita organisasi Advokat yang terus dipercaya masyarakat baik dari segi manajemen maupun kualitas ujiannya. Walau ditempat lain lebih murah tetapi keputusan tetap pada Peradi." ujar
R. Dwiyanto Prihartono usai membuka UPA Peradi Gelombang 3 di Universitas Tarumanegara, Sabtu (26/11/2022).

Kegiatan yang serentak dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi ini, tersebar di 50 kota di Indonesia. 

"Hari ini Sabtu, 26 November 2022, Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang ketiga di tahun ini dan secara keseluruhan yang ke-25 sejak pertama tahun 2004." 

"Jumlah total yang mendaftar 3.599 tidak hadir 85 orang. Kita menyelenggarakan secara serentak di 50 kota mulai Banda Aceh sampai Manokwari. Kita mengirimkan ratusan orang ke daerah agar pelaksanaan bisa lancar." sambung R. Dwiyanto Prihartono. 

Sementara itu, Ketum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting terkait kegiatan UPA Peradi Gelombang 3 ini. Menurutnya, para calon Advokat Peradi sudah harus bisa menguasai hal-hal yang mendasar dalam praktek hukum. 

"Pesan Otto Hasibuan kepada calon advokat, jangan merasa sulit saat menempuh ujian. Hal paling penting dari ujian ini adalah seorang advokat pernah melakukan kegiatan dalam rangka prakteknya nanti. Seperti membuat surat kuasa, surat gugatan, menjawab soal-soal bersifat praktek seperti Hukum Acara Pidana. Kalau ditahan itu 20 hari dan lain sebagainya. Itu semua harus mereka ketahui." imbuh Dwiyanto Prihartono.

Dwiyanto Prihartono juga berpesan kepada calon advokat Peradi agar mereka dapat memberikan bantuan hukum jika sudah terjun ke masyarakat. 

"Pesan penting, tantangan ke depan advokat adalah kompetensi karena mereka adalah orang yang berhadapan dengan masyarakat dan harus membela masyarakat yang buta hukum agar mengerti."

Untuk menghasilkan Advokat yang profesional dan bertanggung jawab terhadap profesi, Peradi menggandeng pihak kedua agar UPA berjalan secara independen dan tidak ada intervensi. 

"Kami Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap konsisten sampai ke-25 kali menyelenggarakan dengan sistem yang ketat. Kita meminta bantuan pihak outsourcing agar independen dan tidak ada intervensi. Bahkan saya sebagai ketua panitia tidak tahu soalnya seperti apa. Itu dijaga betul agar independensi kelulusan sebagaimana mestinya. Pada intinya kita ingin memproduk advokat-advokat unggulan sehingga tidak mengecewakan publik." terang Dwiyanto Prihartono.

Selain itu, Peradi juga menerapkan sistem ujian yang ketat yakni dengan mengacuh srandar Passing Grade. 

"Standarnya menggunakan passing grade dan konsisten menerapkan standar passing grade di angka 7. Kalau mereka berhasil mengisi 120 soal pilihan ganda dan membuat jawaban essay secara baik, maka kalau angkanya 7 ke atas dia lulus sebagai advokat." 

"Harapan kami, mereka menjadi pembela bagi para pencari keadilan dan juga jangan dilupakan bahwa advokat harus punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Jangan hanya mengumpulkan perkara yang ada uangnya. Kewajiban mereka membantu masyarakat miskin sesuai pasal 22 UU Advokat dan di kode etik juga disinggung soal profesi Advokat tidak melulu mengumpulkan kekayaan. Tetapi dalam melakukan pembelaan harus mengutamakan hukum dan keadilan." tutup Dwiyanto Prihartono.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close