UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta

Nusantaratv.com - 21 November 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Detikcom)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI 2023 sebelumnya Rp 4,9 juta.

"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ujar Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Ia memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Dalam PP itu, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close