Ubah Hasil Suara Pemilu, Tujuh Anggota KPPS Tapanuli Tengah Jadi Tersangka

Nusantaratv.com - 30 Maret 2024

Surat suara Pemilu 2024
Surat suara Pemilu 2024

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Kasat Reskrim Tapanuli Tengah AKP Arlin P. Harahap mengatakan, tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).

"Polres Tapteng menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana Pemilu 2024," kata AKP Arlin dalam keterangannya, Jumat (29/3).

Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung.

Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Ketujuh orang tersebut juga sudah dipanggil dan dicari oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close