Uang Rp 40,8 M Diduga Hasil Korupsi Proyek IPDN Dikembalikan ke KPK

Nusantaratv.com - 03 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang Rp 40,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut terkait korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. 

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp 40,8 M melalui rekening penampungan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka. Kasus ini segera disidangkan.

"Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK," kata Ali.

Dia mengatakan uang Rp 40,8 miliar dari PT Hutama Karya tersebut segera disita. Uang tersebut akan dikembalikan ke negara sebagai pemulihan akibat tindakan korupsi.

"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di beberapa daerah. Antara lain Dudy Jocom, eks Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan, dan eks Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

Bambang pun telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2019 dalam kasus korupsi proyek gedung IPDN di Sumbar dan Riau. Hakim mengatakan perbuatan Bambang itu merugikan negara Rp 56,9 miliar. Hakim turut menyatakan perbuatan Bambang memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close