Nusantaratv.com - Wardhiana, eks Pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada cabang Syariah Kepandean, Serang, dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi uang PT Pegadaian senilai Rp 2,6 miliar.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (27/10/2022).
Jaksa pun menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan oleh jaksa dinilai bahwa terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa sendiri mengakui bahwa telah menggunakan uang PT Pegadaian untuk berfoya-foya hingga bermain Bitcoin. Pencairan uang di PT Pegadaian dilakukan dengan memalsukan pembuatan, penerbitan dan pencairan dokumen pengajuan gadai.
Ia juga menggunakan barang-barang palsu untuk jaminan agar uang cair di Pegadaian. Termasuk menggunakan emas palsu yang dibelinya secara online.
"Iya barang palsu, belanja di Shopee, (penafsiran harga) acak aja," kata terdakwa pada sidang di Rabu (28/9/2022) lalu.
Uang yang bukan miliknya itu juga diinvestasikan ke Bitcoin. Selain itu untuk foya-foya, hingga jalan-jalan.
"Ke Bitcoin, foya-foya, jajan, makan, ke Bandung jalan-jalan, kemungkinan ke Bitcoin hemat saya di bawah Rp 1 miliar," ujarnya waktu itu.