TV Morning: Nah Lo! Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan

Nusantaratv.com - 28 Juni 2024

Kejati Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap atau P18.
Kejati Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap atau P18.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, karena dinyatakan belum lengkap, atau P18.

Rencananya berkas perkara Pegi Setiawan tersebut akan dikembalikan oleh Kejati Jabar dalam waktu 7 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara Pegi Setiawan, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar," ujar Cahya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6/2024). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," tambahnya.

Cahya menyebutkan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.

"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," urai Cahya.

Dalam kasus ini, dia menyampaikan, terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," tukas Cahya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close