Turis 23 Negara Sekarang Bisa Masuk Bali Cuma Pakai Visa Kunjungan

Nusantaratv.com - 07 Maret 2022

Turis asing di Bali.
Turis asing di Bali.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara. Ini berlaku bagi mereka yang berkunjung Bali.

"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Menurut Achmad, VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh turis asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selain itu, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali.

Adapun 23 negara tersebut antara lain Australia, Amerika Serikat, Prancis, Belanda, Inggris, Italia, Jerman, Turki, Jepang Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Filipina, Selandia Baru, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Guna mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Lalu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid. 

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500 ribu.

Izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata Achmad.

Turis asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Pun halnya apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close