Nusantaratv.com - Polisi menetapkan juru parkir berinisial ED sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pengunjung wanita di kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi pun telah menahan tersangka ED.
"Iya (sudah ditahan)," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma, Kamis (18/8/2022).
ED ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (17/8/2022). Menurut Nurma, pelaku berdalih tengah mabuk saat melakukan aksinya mengintip dan memegang payudara korban.
"Mulai kemarin ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung wanita di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jaksel, menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku merupakan seorang juru parkir.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/8/2022) malam. Pelaku berinisial ED nekat mengintip korban berinisial SS yang hendak buang air kecil di toilet kafe.
"Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet. Terus, udah gitu, dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengok-lah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing yang korbannya," ujar Nurma, Senin (15/8/2022).
Nurma menjelaskan korban berteriak ketika tahu ED mengintip di toilet. Nurma mengatakan pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.
"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu. (Pelaku) masih di situ, jadi masih berdiri di situ, di pintu, terus (korban) keluar, dia (pelaku) malah melakukan pelecehan itu. Pas dia (korban) keluar, baru itu (pelaku) pegang payudaranya itu cewek," kata dia.
Nurma menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Meski begitu, hasil pemeriksaan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun ke atas.