Tuduh Maling-Gebuki Paman Sendiri, 3 Keponakan Dijebloskan ke Penjara 8 Bulan

Nusantaratv.com - 09 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Paman di Surabaya, Jawa Timur dianiaya oleh tiga keponakannya sendiri. Kasus ini akhirnya beranjut ke pengadilan.

Korban ialah Rachmad (52), sedangkan pelaku adalah M. Alie, M. Fatchurrahman, dan M. Choirul Anam. Mereka adalah kakak beradik dan kompak menganiaya Rachmad.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/1/2023) pukul 17.30 WIB. Tepatnya, di Jalan Petemon Timur 45, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Saat itu, Rachmad didapati Anam sedang wara-wiri di depan rumahnya. Merasa curiga, Anam langsung mendatangi Rachmad. Anam lantas menuduh Rachmad maling. Seketika, Anam langsung menghajar pamannya itu.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Kusuma menyebutkan Fatchurrahman dan Alie mengetahui hal itu. Keduanya lantas keluar dan turut serta menghajar Rachmad.

Penganiayaan itu dilakukan ketiganya secara bergantian. "Rachmad menderita luka lebam dan memar di wajah," kata Anang dalam surat dakwaannya.

Setelah menganiaya Rachmad, ketiganya justru membiarkan begitu saja. Lantas, menyuruh Rachmad segera pulang ke rumahnya.

Akibat ulahnya itu, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik memutuskan ketiganya untuk menjalani hukuman berupa kurungan pidana selama 8 bulan penjara. Hal tersebut lebih ringan 4 bulan dibanding tuntutan JPU, yakni selama 1 tahun.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 8 bulan penjara," ujar Damanik saat membacakan amar putusan, Kamis (8/6/2023).

Terpisah, penasihat hukum 3 terdakwa, Fardiansyah menegaskan, hal tersebut lantaran hubungan kliennya dengan Rachmad sudah memanas sejak lama. Lalu, semakin terpancing emosi ketika Rachmad mondar-mandir di depan rumah yang disebutnya untuk mencari masalah.

"Ketika itu, ketiganya sedang di rumah, penganiayaan (dilakukan) secara bergantian," tuturnya.

Menurut dia, hal tersebut bukan tanpa sebab. Melainkan, ketiga kliennya emosi lantaran pamannya sering memaki ibu kandungnya gegara warisan.

"Korban sering berkata kasar terhadap ibu para terdakwa gara-gara perkara warisan, korban (Rachmad) sering memaki-maki ibunya terdakwa. Padahal, itu (warisan) sudah dibagi," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])