Nusantaratv.com-Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal Manhattan, New York atas pelecehan seksual terhadap seorang penulis Jean Carroll pada musim semi 1996 silam.
Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (9/5) malam waktu AS, memerintahkan Trump membayar Carroll kompensasi sebesar US$5 juta atas pelecehan tersebut dan pencemaran nama baik.
Diketahui persidangan ini bergulir setelah Carroll menggugat Trump dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di ruang ganti department store di Bergdorf Goodman di Manhattan antara 1995 dan 1996. Carroll baru melaporkan kasus itu pada November tahun lalu.
Carroll menuntut Trump lewat Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Meski begitu, ini bukan persidangan kasus kriminal, melainkan kasus perdata.
Itu sebabnya hakim hanya memutuskan Trump harus membayar kompensasi untuk menutup kerugian yang diderita Carroll atas pelecehan itu dan tidak memvonis penjara.
Menariknya majelis hakim tidak menemukan bukti pemerkosaan usai mendengar seluruh kesaksian Carroll dan kuasa hukumnya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual New York yang disahkan Mei 2022, para korban pelecehan dapat menggugat perdata para pelaku meski kasusnya sudah terjadi dalam waktu yang lama. Namun para penyintas harus dapat membuktikan bahwa gugatan mereka memenuhi syarat sebagai kejahatan seksual di bawah hukum.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui hal yang sebenarnya," kata Carroll seraya keluar ruang sidang sambil tersenyum.
"Ini bukan kemenangan untuk saya saja, tetapi untuk semua perempuan (korban pelecehan) yang menderita karena tidak ada orang yang percaya," imbuh perempuan 79 tahun itu.
Trump sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Melalui unggahan di media sosial miliknya, Truth Social, Trump mengutuk vonis hakim sebagai "aib yang memalukan" dan menilai kasus itu sebagai sebuah kebohongan.
Trump kembali menegaskan dirinya tidak pernah mengenal Carroll.
Kuasa hukum Trump, Joe Tacopina, menyerukan keputusan hakim sebagai "putusan yang aneh dan menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.