Nusantaratv.com - Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah bersama-sama untuk memenuhi hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal beserta keluarganya.
“Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus,” kata Ketua TPF BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban ginjal akut, hasil temuan sementara menunjukkan banyak keluarga korban gagal ginjal akut baik yang meninggal maupun selamat tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Pada keluarga korban yang meninggal, ditemukan keluarga masih dimintai biaya untuk keperluan mobil jenazah. Padahal seharusnya, pemerintah membebaskan biaya tersebut.
Sedangkan pada keluarga korban yang selamat, mereka belum mendapat pendampingan psikologis. Akibatnya, banyak keluarga ketakutan terhadap adanya kemungkinan anak terkena penyakit susulan karena harus menjalani cuci darah pada usia muda.
“TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan kompensasi,” katanya yang juga wakil ketua BPKN itu.
Kemudian, dirinya turut membeberkan jika terdapat indikasi berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum berkoordinasi dengan efektif.
Oleh karenanya, penanganan kasus keracunan obat sirop berjalan tidak maksimal.
Dirinya mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pedagang obat dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Sayangnya Ketua BPOM itu belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM. Ia menyatakan TPF akan terus memperdalam temuan tersebut.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.
Di sisi lain, Mufti meminta seluruh keluarga korban untuk melapor langsung atau online bila menemukan dugaan seperti hal-hal yang dirinya sampaikan.
“Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.
Ketua BPKN Rizal E. Halim menambahkan jika lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas TPF hingga 9 Desember 2022 mendatang.
“BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal.(Ant)