Tolak Aturan Baru Dana JHT, Buruh di Kalsel Ancam Cabut Keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan

Nusantaratv.com - 23 Februari 2022

Aksi buruh tolak aturan baru pencairan dana JHT di Kalsel/ist
Aksi buruh tolak aturan baru pencairan dana JHT di Kalsel/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratvcom-Seperti rekan-rekan mereka di wilayah lainnya, para buruh dan pekerja di Kalimantan Selatan juga menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan baru dana JHT.  

Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, pada Rabu (23/2/2022). Aksi unjuk rasa dijaga ratusan personel kepolisian.

Mereka menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dicabut.

Sumarlan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam orasinya menyerukan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan satu dari sepuluh kebijakan pemerintah dalam setahun terakhir yang makin menyulitkan kehidupan buruh dan pekerja.

Ia menuntut, Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan aturan terkait JHT dikembalikan ke regulasi sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Diketahui, pada regulasi sebelumnya, dana JHT bisa sepenuhnya dicairkan paling lama satu bulan setelah pekerja ter-PHK atau mengundurkan diri.

Salah satu perwakilan buruh perempuan yang naik ke panggung orasi juga menyuarakan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai, Menaker tidak peka dengan kehidupan buruh termasuk dengan aturan yang diterbitkan dimana pembatasan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja.

"Kenapa kebijakan Menteri ini jahat kepada kaum buruh," gugat orator buruh perempuan itu.

Pada kesempatan yang sama, Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto dalam orasinya mengkritisi sikap para Anggota Dewan termasuk dari partai-partai oposisi yang dinilainya setengah-setengah memperjuangkan upaya buruh mengkiritisi dan menolak kebijakan pemerintah.

"Jangan cuma di media atau media sosial ngomong mendukung buruh kasian dengan buruh, tapi saat waktu kita minta kemarin jadi saksi fakta di MK dalam judicial review UU Cipta Kerja mereka tidak mau. Dari partai manapun," beber Yoeyoen.

Sejam kemudian, para demonstran ditemui oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.

Kepada buruh pengunjuk rasa, H Supian mengatakan, Ia juga kecewa dengan Permenaker tersebut.

H Supian menyebut, pihaknya telah menerima pesan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk segera direvisi.

Ia kemudian mengajak sejumlah perwakilan demonstran untuk sama-sama membaca dan menelaah pesan terkait adanya perintah Presiden untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melalui audiensi.

Meski demikian, para buruh dan pekerja demonstran menegaskan, jika revisi tak sesuai harapan maka seluruh buruh dan pekerja di Banua akan menginisiasi pencabutan keanggotaan JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau revisi tidak sesuai kebijakan tetap menyulitkan buruh serta pekerja untuk mengakses JHT, kami akan mundur dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," tegas para demonstran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close