Nusantaratv.com - Sejumlah tokoh lintas agama mendeklarasikan untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah.
"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu," ujar pendakwah yang juga influencer Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar.
Dia membacakan deklarasi tersebut, dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2023).
Dalam deklarasi damai umat beragama itu juga menegaskan komitmen kebangsaan, menguatkan moderasi beragama, serta menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.
"Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik," lanjutnya.
Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh salah satu influencer Indonesia Olga Lidya. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.
"Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik," ujar Olga Lidya.
"Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembera. Mari kita beragama dengan gembira," tambahnya.
Deklarasi ini ditanda tangani langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.
Berikut isi naskah deklarasi damai umat beragama:
Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;
2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis;
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu
Jakarta, 14 Januari 2023
Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan