Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Melalui Pilkada Satu Putaran

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Rapat Pemerintah bersama Baleg DPR RI membahas mekanisme penyelenggaraan Pilkada Daerah Khusus jakarta 2024
Rapat Pemerintah bersama Baleg DPR RI membahas mekanisme penyelenggaraan Pilkada Daerah Khusus jakarta 2024

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, Pilgub DKJ diatur hanya berlangsung dalam satu putaran.

Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. 

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Baca juga: Ahok Ogah Duet Sama Anies di Pilkada DKI

Sebelumnya, Supratman menjelaskan bahwa usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya, pemenang Pilgub DKJ bukan ditentukan dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Menurutnya, pertimbangan itu didasari atas tidak inginya terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran Pilkada.

Diketahui, sebelumnya Pilgub DKI menerapkan aturan yang berhak dinyatakan sebagai pemenang adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berhasil meraih suara 50+1 seperti yang terjadi pada Pilgub DKI 2017. Ketika itu, kontestasi diikuti tiga pasangan calon yakni petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Djarot Saiful Hidayat, kemudian Agus Harimurti Yudhoyono bersama dengan Sylviana Murni dan Anies Baswedan bersama dengan Sandiaga Uno. Pilgub DKI 2017 berlangsung selama dua putaran karena di putaran pertama tidak ada paslon yang berhasil meraih suara sebanyak 50+1.

Dua paslon yang berhak maju ke putaran kedua adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berhadapan dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Akhirnya Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 setelah berhasil mendulang suara 50+1 mengalahkan paslon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.    

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close