Tok! MK Tolak Gugatan Ganja Medis Legal untuk Pengobatan

Nusantaratv.com - 20 Maret 2024

Ganja/ist
Ganja/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ganja medis legal untuk pengobatan yang diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji. Mereka ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Dalam perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut keduanya menggugat terkait legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Keinginan Pipit dan Supardji agar ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan
terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Untuk itu, Pipit dan Supardji selaku pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun hakim MK menolak secara keseluruhan permohonan Pipit dan Supardji.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

Kendati demikian, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Ditegaskan, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close