Tok! MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (YouTube)
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan ini hasil pemeriksaan Mahkamah atas seluruh hal yang didalilkan pemohon. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK yang juga ketua majelis hakim, Suhartoyo saat membacakan putusan, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Putusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), tak ditemukan kata sepakat. Setelah RPH buntu, voting dilakukan. Hasilnya, lima hakim setuju menolak permohonan pemohon. Tiga hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. 

"Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close