Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan ini hasil pemeriksaan Mahkamah atas seluruh hal yang didalilkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK yang juga ketua majelis hakim, Suhartoyo saat membacakan putusan, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Putusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), tak ditemukan kata sepakat. Setelah RPH buntu, voting dilakukan. Hasilnya, lima hakim setuju menolak permohonan pemohon. Tiga hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.