TNI AD Janji Proses Hukum Anggota Tembak Mati Adik Ipar

Nusantaratv.com - 06 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna menegaskan proses hukum kepada anggota berinisial Sertu AFTJ yang diduga menembak adik iparnya hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi kala resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Sertu AFTJ kini ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari.

"Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi," ujar Tatang, Senin (6/6/2022).

Tatang mengatakan Pomdam Kasuari masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus itu. Ia memastikan anggota tersebut akan dihukum jika terbukti bersalah.

"Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelasnya.

Tatang memastikan proses hukum terhadap anggota matra darat itu berjalan sesuai prosedur dan transparan.

"Artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer," kata dia.

Peristiwa penembakan terjadi di Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022) malam kala acara dangdutan usai pernikahan Sertu A.

Menurut keterangan Kapolsek Prafi Iptu Ignatius Hutauruk peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIT. Ketika itu, terjadi keributan di tenda acara dan terdengar suara tembakan yang diduga berasal dari Sertu A.

Salah seorang warga berinisial IB tewas akibat terkena peluru di bagian dada. Korban lainnya ialah rekan Sertu A berinisial B, kritis karena tertembak di bagian perut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close