Tipu-tipu Promosi Umrah Pasutri Ditangkap Polisi, Gondol Uang Calon Jemaah Rp 1 Miliar

Nusantaratv.com - 13 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Suami istri (pasutri) di Purworejo menipu puluhan warga dengan menjanjikan berangkat umrah ke tanah suci Makkah. Dari tawaran umrah fiktif tersebut, tersangka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 1 miliar.

Para tersangka ialah Antono (54) warga Desa Brunosari, Kecamatan Bruno dan Siti Nur Ngaeni (43) warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen. Tersangka yang mengaku sebagai pasutri diduga melakukan penipuan dengan berjanji bisa memberangkatkan umrah ke tanah suci Mekah.

"Kami berhasil mengungkap kasus umrah fiktif, yang terjadi mulai bulan September 2022 sampai dengan Januari 2023. Tersangka ada dua kebetulan pasangan suami istri," ujar Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu, Selasa (13/6/2023).

Victor memaparkan sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka mendatangi salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kutoarjo untuk promosi umrah. Percaya dengan omongan tersangka, ada 31 orang yang menjadi korban.

"Modus operandi mereka yaitu memanfaatkan salah satu pondok di Kecamatan Kutoarjo dengan melakukan promosi menawarkan biro jasa untuk melaksanakan umrah yang seharusnya dilaksanakan di bulan Januari 2023," kata dia.

"Mereka berhasil menjaring 31 korban. Setelah sampai di bulan Januari calon jemaah umrah tidak jadi berangkat sedangkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," imbuh Victor.

Masing-masing korban telah menyetorkan duit senilai Rp 35 juta kepada tersangka. Dari aksi penipuan, pasutri tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. Merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

"Dari mereka sudah membayarkan kurang lebih Rp 1 miliar kepada tersangka. Masing-masing sekitar Rp 35 juta. Beberapa dari mereka (korban) kemudian ke Polres untuk melapor. Para tersangka kemudian kita tangkap saat di kos-kosan di Kebumen pada tanggal 6 Juni 2023," sebutnya.

Salah satu tersangka, Antono, mengaku jika uang hasil kejahatannya itu dimainkan di crypto bersama temannya. Tujuannya agar memperoleh keuntungan berlebih.

"Uangnya buat dimainkan di crypto sama teman," jawab Antono.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan lembar kuitansi, buku tabungan, handphone, pasport, dan uang tunai Rp.10.500.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close