Tingkatkan Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah, Wapres: Butuh Sosialisasi dan Edukasi

Nusantaratv.com - 11 September 2021

Wapres KH Ma'ruf Amin. (Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin. (Setwapres)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pasar modal syariah merupakan salah satu pilar dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang dicanangkan pemerintah.

Namun, meskipun pada 2001 Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalannya, sehingga enggan untuk berinvestasi di sektor tersebut.

Dan, sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi mereka tentang kehalalan pasar modal syariah, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif.

"Perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah," kata Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin pada acara Sharia Webinar - Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (11/09/2021).

Dalam acara yang mengangkat tema 'Pasar Modal dalam Perspektif Islam' tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia ke-7 (2015-2020) itu menyatakan, ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.

"Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI," terang suami dari Wury Estu Handayani itu.

Lebih lanjut, Wapres KH Ma'ruf Amin menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSNMUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

"Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman," jelasnya.

Meskipun sudah ada kaidah yang menguatkan kehalalan pasar modal syariah, Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (2015-2018) itu mencermati, tidak membuat masyarakat muslim berinvestasi di sektor tersebut. 

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sampai dengan Juni 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah berdasarkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) sebanyak 991 ribu SID atau tumbuh 36,48 persen dalam waktu 6 bulan. 

Kendati demikian, jumlah SID kepemilikan efek saham syariah masih sekitar 18 persen dari total SID pasar modal yang mencapai 5,5 juta SID. Sedangkan dari sisi kapitalisasi pasar, Indek Saham Syariah Indonesia pada 30 Juni 2021 mencapai  Rp3.352 triliun atau hampir separuh dari kapitalisasi pasar saham Indonesia sebesar Rp7.100 triliun.

"Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali, oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang," ucap orang nomor dua di Tanah Air itu optimis.

Namun, dia tetap mengingatkan investasi di pasar modal mengandung risiko, sehingga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

"Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi 'pompa' oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer," pesan pria kelahiran Tangerang, Banten, 78 tahun silam itu.

Dia mengimbau kepada seluruh mahasiswa  untuk mulai berinvestasi sejak dini dalam bentuk dan jumlah sekecil apapun. Wapres KH Ma'ruf Amin juga mengingatkan untuk memberikan pemahaman mengenai investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

"Berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartisipasi dalam memajukan perekonomian domestik. Namun memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan," imbaunya.

"Digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat," tukas Wapres KH Ma'ruf Amin.

Diketahui, untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertetangan dengan prinsip syariah antara lain tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), tanjusy atau najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat), ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma'dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close