Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' terkait sengketa Pilpres 2024. Keputusan itu telah disampaikan secara resmi pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang putusan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB selesai pada pukul 15.15 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Permohonan Tim AMIN ditolak, dengan diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang hadir langsung pada sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024, terlihat meninggalkan Gedung MK usai pembacaan putusan.
Tak seperti biasanya, kali ini Anies terkesan irit bicara. Demikian juga dengan Cak Imin yang berada di sampingnya tak mengeluarkan pernyataan sama sekali.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies kepada wartawan.
Anies menyampaikan, agar awak media dan juga publik menunggu agar Tim AMIN melakukan diskusi terlebih dahulu sebelum menyatakan keterangan pers mengenai putusan MK.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," tuturnya.
Belum diketahui pasti jam berapa konferensi pers Anies dan Cak Imin terkait putusan MK akan digelar sore ini.