Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Banjarmasin terus melengkapi gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mendapat dukungan dari DPRD Banjarmasin, kini gugatan tinggal menunggu masukan dari pakar.
Judicial review yang akan diajukkan oleh Pemko Banjarmasin, berupa uji formil dan materil ke MK.
"Sudah 90 persen persiapan. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini kita ajukkan. Sambil menunggu arahan dari pimpinan," ujar Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun.
Lukman Fadlun menerangkan gugatan ke MK akan dilakukan sendiri oleh Pemkot Banjarmasin.
"Sementara kita sendiri. Tapi kita sambil menerima masukan-masukan dari pakar juga," jelasnya.
Alasan pengajuan judicial review ini menurut Lukman Fadlun karena terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ini tidak sesuai prosedur.
Salah satunya minimnya bahkan tidak dilibatkannya warga Banjarmasin dalam proses pembuatan UU tersebut.
Kemudian di sisi lain, yang dipersoalkan adalah pasal empat dari UU ini yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru, yang berarti terjadinya perpindahan ibu kota.
Tak heran karenanya Lukman Fadlun menerangkan nantinya Pemkot Banjarmasin akan mengajukkan uji formil sekaligus uji materil.
"Harusnya masyarakat juga dilibatkan, karena hilangnya partisipasi masyarakat hingga kita anggap cacat prosedur. Jadi melalui uji formil kita ingin menguji proses pembuatan UU nya, dan juga uji materil terkait pasal empat tentang berubahnya ibu kota," pungkasnya.
Seperti diberitakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga mengatur pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru telah disahkan oleh DPR RI. (dari berbagai sumber)