Nusantaratv.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran sebagai pihak terkait ini, menyusul informasi bahwa MK akan mengumumkan nomor registrasi sengketa permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan nomor urut 1 dan 3 itu.
"Bahwa kami (Tim Pembela Prabowo-Gibran) mendapatkan informasi MK akan mengumumkan nomor register perkara permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ba'da zuhur (sekitar jam 13.00) hari ini," bunyi surat Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang diunggah akun Instagram Yusril Ihza Mahendra, Senin (25/3/2024).
Menyikapi informasi tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut pada pukul 21.00 WIB. Pendaftaran dilakukan malam hari, lantaran Tim Kampanye Nasional (TKN) sebelumnya menggelar acara buka puasa bersama yang dihadiri Prabowo dan Gibran di Hotel Ritz Carlton pukul 15.30-19.30 WIB.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-sama menuju ke Mahkamah Konstitusi RI (menggunakan bus dari TKN Prabowo-Gibran)," bunyi surat tersebut.
Adapun surat ini ditandatangani Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Yuri Kemal Fadullah.
Diketahui, Prabowo-Gibran dinyatakan KPU RI menang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Seiring dengan itu, gugatan dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam permohonannya ke MK, kubu Anies meminta agar Pilpres diulang. Selain itu, Gibran diminta tak ikut dalam Pilpres ulangan tersebut. Pasalnya, keikutsertaan Gibran mengakibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres.
Sementara kubu Ganjar, meminta kubu Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres, sebab pasangan itu dinilai melanggar hukum dan etika. Karena adanya diskualifikasi, Pilpres juga dimintakan diulang.