Nusantaratv.com - Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur menangkap terduga pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan raya depan Play room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga pelaku ditangkap di depan sebuah toko samping Play Room Labuan Bajo, pada Jumat (11/2/2022) malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Kapolres Mabar AKBP. Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Dharma Susanto, saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.
Usai diamankan dan diinterogasi diketahui indentitas terduga pelaku yakni MVBG alias Alvian (38), warga Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat mendapatkan informasi terkait peristiwa penjambretan yang terjadi di jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) warga Manggarai Timur (Matim).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menggali imformasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022," kata Iptu Yoga.
Iptu Yoga menjelaskan, setelah memenuhi dua alat bukti, terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.
Iptu Yoga menambahkan, Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.
" Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP," tambahnya.
Sementara itu korban SR saat dikonfirmasi media menjelaskan peristiwa penjambretan yang menimpanya terjadi pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan raya depan Play Room Labuan Bajo.
SR menjelaskan, saat itu dirinya sedang parkir di depan Play room dekat SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil, setelah itu pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil. Beberapa saat kemudian pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban. Pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya Bunuh Kau” sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban. Setelah itu pelaku langsung merampas handphone merk Oppo A5s milik milik korban.
“Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah pensil,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto berharap agar masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas seperti biasa, Polres Manggarai Barat menjamin situasi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat tetap aman.
“Masyarakat tidak perlu takut, kita jamin situasi di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat aman,” tutupnya.