Nusantaratv.com - Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilang puluhan kendaraan tambang dari Provinsi Jambi yang bermuatan melebihi kapasitas saat masuk ke wilayah itu.
"Puluhan kendaraan tambang ini terjaring razia gabungan yang kita digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 mulai dari sore hingga malam hari," kata Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi, dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, penindakan terhadap puluhan unit kendaraan truk bermuatan batu bara yang akan dibawa masuk ke Provinsi Bengkulu tersebut dilakukan pihaknya bersama petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Tim gabungan ini, kata dia, juga diback up oleh Dentasemen Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Bengkulu dan Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.
Menurut dia, penindakan terhadap kendaraan tambang yang bermuatan lebih ini dilakukan setelah mendapati banyaknya aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang diduga melebihi kapasitas masuk ke daerah itu sehingga akan berdampak buruk terhadap kondisi jalan di Provinsi Bengkulu.
Pada kegiatan razia tim gabungan mendapati 22 unit kendaraan pengangkut batu bara yang berasal dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, setelah mereka periksa rata-rata over dimention dan over load (Odol).
Sementara itu, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung Bahar menambahkan kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu saat ini maksimal 8 ton, sedangkan kapasitas rata-rata muatan kendaraan pengangkut batu bara ini lebih dari 14 ton.
"Pada malam ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha angkutan nya dan dilakukan penindakan berupa tilang, dengan memberikan denda tilang maksimal," tegas Bahar.
Puluhan unit kendaraan pengangkut batu bara ini diketahui milik PT. Selamat Jaya Prasada (SJP) yang mengangkut batu bara milik perusahaan tambang PT. Karya Bumi Baratama Sarolangun Provinsi Jambi, sedangkan tujuannya ialah ke PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).(Ant)