Nusantaratv.com - Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan konten media sosial yang menistakan agama.
Galih Loss menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim atas kejadian tersebut, di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/4).
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan buat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya," kata Galih Loss.
Dalam keterangannya, Galih Loss mengaku bahwa tujuan pembuatan konten tersebut adalah untuk menghibur netizen. Dia juga menyesali atas perbuatannya dan berjanji untuk membuat konten yang lebih positif di masa mendatang.
"Tujuannya untuk menghibur," ujar Galih Loss.
"Saya menyesal dan saya meminta maaf. Saya akan membuat video yang lebih positif ke depannya," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.